Menghadapi Batas Waktu Regulasi Free Float! Dinamika Pasar Saham Indonesia dalam Aksi

Menghadapi Batas Waktu Regulasi Free Float! Dinamika Pasar Saham Indonesia dalam Aksi

Dinamika Pasar Saham Indonesia dalam Aksi.-foto: dok net-

Menghadapi Batas Waktu Regulasi Free Float! Dinamika Pasar Saham Indonesia dalam Aksi

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Tantangan yang dihadapi oleh pasar saham Indonesia semakin nyata seiring dengan mendekatnya batas waktu yang ditetapkan oleh regulasi free float.

Dalam sebuah pandangan yang cermat, menyoroti bagaimana pasar saham Indonesia secara cepat beradaptasi untuk menghadapi batas waktu tersebut.

Dalam konteks peraturan yang terus berkembang dan diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pasar saham Indonesia harus mengambil tindakan strategis yang tepat guna memastikan kepatuhan mereka terhadap persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Mengarungi Regulasi Free Float: Strategi dan Tantangan di Pasar Saham Indonesia

Dua entitas utama, yaitu PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).

Berada di persimpangan jalan, karena mereka menghadapi risiko nyata untuk dihapus dari daftar jika gagal memenuhi persyaratan free float minimal sebesar 7,5% dari total saham hingga tanggal 21 Desember 2023.

Data terbaru yang dilaporkan oleh Bloomberg pada Sabtu, 13 Agustus 2023, mengungkapkan bahwa free float HMSP hanya sedikit di atas ambang batas minimum dengan persentase 7,49%, sedangkan situasi BYAN bahkan lebih kritis dengan hanya mencapai 2,5%.

BACA JUGA:Akun Driver Gangguan Sampai Susah Isi Saldo, Jangan Panik Ini Solusinya

Angka-angka ini menggambarkan gambaran yang mengkhawatirkan bagi kedua perusahaan tersebut karena mereka berjuang untuk memenuhi standar regulasi.

Jika kita melihat lebih mendalam pada spesifikasinya, berdasarkan data dari RTI, jelas terlihat bahwa pemegang saham mayoritas Bayan Resources adalah pemiliknya, yaitu Low Tuck Kwong, yang memiliki saham sebesar 60,9%.

Pemegang saham lainnya termasuk Sumber Suryadana Prima dengan 10%, Lim Chai Hock dengan 3,26%, dan Jenny Quantero dengan 2,98%. Kepemilikan publik menyumbang sisanya sebesar 22,5%.

Pada kasus HM Sampoerna, kontrol mayoritas dipegang oleh Phillip Morris Indonesia, memiliki saham sebesar 92,5%, sementara sisanya sebesar 7,44% dimiliki oleh publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: