Bareskrim Usut 96 Rekening Yayasan Pesantren Indonesia, Jika Terafiliasi Panji Gumilang Blokir !
Editor:
Berry|
Rabu 30-08-2023,16:21 WIB
Panji Gumilang tidak hanya terjerat kasus penistaan agama,namun juga pencucian uang di lingkungan yayasan pesantren Indonesia-FOTO : DISWAY.ID/NET-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-Mantan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kini menemui babak baru. Pihak Bareskrim Polri mengusut 96 Rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) jika Terafiliasi Panj Gumilang.
Usai di tahan atas kasus penistaan agama 7 Agustus lalu, kini Polri mengusut keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus pencucian uang di lingkungan ponpes.
Dilansir dari disway.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal lakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang.
"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers (30/8)
Lanjutnya, Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset saudara Panji Gumilang dan keluarganya.
"Adapun tindak lanjut tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan antara lain mengirim surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya," katanya
"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, PG, dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pasal hukum yang memiliki ancaman hukuman yang serius.
Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur tentang perbuatan penistaan agama yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga diterapkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Pasal yang lebih kontroversial adalah Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, yang menyebutkan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus-kasus yang melibatkan penodaan agama seringkali memicu reaksi emosi dari berbagai pihak karena menyangkut isu sensitif dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: