Kemendustri Keluarkan Kebijakan Kendaraan Listrik Ini Subsidi Dan Syaratnya

Kemendustri Keluarkan Kebijakan Kendaraan Listrik Ini Subsidi Dan Syaratnya

Motor listrik--Instagram.com

SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah Indonesia terus mempercepat penggunaan kendaraan listrik untuk meningkatkan efisiensi dan konservasi energi serta mendorong terwujudnya energi bersih dan ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif atau subsidi untuk kendaraan listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

BACA JUGA:Masalah Tanah Jadi PR Perlu Kolaborasi BPN Dengan Pemerintah Sumsel

Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke listrik, antara lain: motor listrik dengan kapasitas 110-150 CC, dilengkapi dengan STNK dan BPKB, KTP dan STNK atas nama yang sama dan berstatus aktif, mendaftar konversi di bengkel konversi yang bersertifikasi, dilakukan pengecekan dan uji oleh kepolisian dan Kementerian Perhubungan, selesai dilakukan pengecekan fisik ulang, dan diterbitkan plat nomor dan STNK baru.

Adapun jumlah penerima subsidi motor adalah 200.000 unit motor baru yang dikonversi dari BBM ke listrik, dengan potongan harga sebesar 7 juta rupiah.

Kriteria penerima subsidi ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penerima kredit KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro, penerima bantuan subsidi upah, pelanggan listrik dengan daya 450-900VA, dan hanya diberikan satu kali dengan nomor NIK yang sama.

BACA JUGA:Proyek Tanah IKN Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2023

Sementara itu, untuk mobil dan bus listrik, akan hadir sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik di Indonesia. Kendaraan listrik juga akan dikenakan PPN DTP (Dalam Tanda Cukai Khusus) Kendaraan listrik.

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar ≥40% akan mendapatkan insentif sebesar 10% yang harus dibayar tinggal 1%. Sedangkan untuk TKDN sebesar 20% hingga 40%, insentif sebesar 5% harus dibayar tinggal 6%.

Syarat pemberian insentif ini tergantung pada besarnya insentif PPN DTP Kendaraan listrik yang tergantung pada TKDN dan jenis kendaraan listrik yang dibeli. Insentif ini juga hanya diberikan satu kali dengan nomor NIK yang sama. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: