Cair! Jokowi Memastikan Pegawai BPKP Mendapatkan Tunjangan Kinerja Sebesar 100 persen

Cair! Jokowi Memastikan Pegawai BPKP Mendapatkan Tunjangan Kinerja Sebesar 100 persen

Jokowi Memastikan Pegawai BPKP Mendapatkan Tunjangan Kinerja Sebesar 100 persen. net--

Jakarta, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan kabar gembira dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar tersebut adalah Jokowi memastikan bahwa pegawai BPKP akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%.

Jokowi mengungkapkan bahwa Kepala BPKP, Muhammad Jusuf Ateh, sempat menanyakan kepadanya mengenai perkembangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja bagi pegawai BPKP.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Usulkan Candi Borobudur Dikelola Entitas Tunggal

Dalam pidatonya pada acara Rakornas Wasin, Jokowi menegaskan bahwa Perpres tersebut telah selesai dan ditandatangani oleh dirinya sendiri.

"Tadi Pak Ateh menanyakan kepada saya tentang tukin di lingkungan BPKP, 'Apakah Perpres-nya sudah selesai, Pak?' begitu katanya.

Saya sampaikan bahwa saya telah menandatanganinya, jadi 100%," tegas Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di Gedung BPKP, Jakarta Timur, pada hari Rabu (14/6/2023).

Dalam kesempatan lain, Ateh menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan tunjangan kinerja sejak 2 tahun yang lalu.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ajak Investor Singapura Ke Nusantara Belum Ada Yang Minat Kenapa?

Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah memberikan persetujuan agar BPKP mendapatkan tunjangan kinerja.

Ateh juga mengakui bahwa ia sering kali langsung menanyakan kepada Jokowi kapan pegawai BPKP akan mendapatkan tunjangan kinerja.

"Kami telah mengajukannya sejak 2 tahun yang lalu. Kami menunggu setengah tahun lamanya. Dan penilaian dari Menpan-RB menyatakan bahwa kami seharusnya menerima insentif.

Saya juga cukup rajin bertanya setiap kali bertemu dan menyampaikan hal ini. Saya terus menanyakan," ungkap Ateh. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: