iklan header

Termasuk TPG, Ini Daftar Komponen Tunjangan yang Akan Digabung Jika Skema Single Salary Diterapkan

Termasuk TPG, Ini Daftar Komponen Tunjangan yang Akan Digabung Jika Skema Single Salary Diterapkan

Ada sejumlah komponen tunjangan yang akan dilebur termasuk TPG jika wacana single salary diterapkan pada 2026 mendatang-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Dibalik wacana  penerapan single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Skema ini dirancang untuk menyederhanakan sistem penghasilan ASN yang selama ini terdiri dari banyak komponen, sehingga seluruh hak diterima dalam satu paket gaji bulanan yang lebih transparan, terukur, dan mudah diawasi.

Melalui kebijakan baru ini, sejumlah tunjangan yang selama puluhan tahun berdiri sebagai komponen terpisah termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilebur ke dalam satu struktur gaji berbasis grade jabatan dan kinerja.

Pemerintah meyakini pendekatan ini akan mendorong kesetaraan antarjabatan, sekaligus memastikan pemberian penghasilan sesuai beban dan risiko pekerjaan.

BACA JUGA:Pilih TPG Setiap Bulan Atau Single Salary? Ini Perbandingan Hitungan Gaji Bagi ASN Tersebut

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KUR BSI 10 Juta Secara Online: Prosedur Lengkap dan Syarat Terbaru

Komponen Utama yang Akan Digabung dalam Single Salary

Dalam rancangan awal, beberapa elemen penghasilan ASN akan langsung disatukan ke gaji tunggal. Di antaranya:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok yang selama ini ditentukan oleh golongan dan masa kerja akan diintegrasikan ke dalam grade jabatan baru.

Sistem golongan perlahan ditinggalkan dan diganti dengan struktur numerik yang menilai bobot pekerjaan secara objektif.

2. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin tidak lagi menjadi komponen yang dicairkan terpisah.

BACA JUGA:Simulasi Penghasilan Guru Serdik Jika Memakai Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

BACA JUGA:Tabel Simulasi Angsuran KUR BSI Rp 15 Juta: Tenor hingga 60 Bulan

Dalam skema baru, elemen ini akan berubah menjadi komponen kinerja yang dapat naik atau turun sesuai hasil evaluasi tahunan.

Penilaiannya akan mengacu pada KPI individu dan unit kerja.

3. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: