Bursa Efek Indonesia (BEI) Menerapkan Biaya Transaksi di Bursa Karbon
Bursa Efek Indonesia -Foto:google/net-
Bursa Efek Indonesia (BEI) Menerapkan Biaya Transaksi di Bursa Karbon
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur biaya pengguna jasa Bursa Karbon.
Surat edaran ini memberikan panduan terperinci tentang biaya transaksi yang akan dikenakan kepada pengguna jasa Bursa Karbon, dengan penyesuaian sesuai dengan jenis pasar Bursa Karbon yang digunakan.
Dalam surat edaran ini, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dan Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan rincian biaya yang akan berlaku.
Biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan oleh BEI sebesar Rp0 per ton unit karbon. Ini adalah salah satu langkah untuk mendorong partisipasi dalam pasar Bursa Karbon.
Namun, biaya transaksi untuk pengguna jasa Bursa Karbon yang melakukan pembelian dan penjualan unit karbon akan bervariasi tergantung pada jenis pasar yang digunakan.
Dalam pasar reguler Bursa Karbon, BEI akan mengenakan biaya sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, di pasar negosiasi Bursa Karbon, tarif yang sama akan diterapkan, yaitu 0,11 persen dari nilai transaksi.
Namun, di pasar lelang dan pasar non-reguler Bursa Karbon, biaya transaksi akan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi.
Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Iman dan Jeffrey pada Senin, 25 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: