Kebijakan Kembali Ke Kepala sekolah, Pemprov Sumsel Juga Beri Surat Edaran Tentang Dampak Polusi Udara

Kebijakan Kembali Ke Kepala sekolah, Pemprov Sumsel Juga Beri Surat Edaran Tentang Dampak Polusi Udara

Pemprov Sumsel juga melakukan kebijakan yang sama dengan pemerintah kota Palembang soal bahaya Polisi udara-Foto : IST-

Kebijakan Kembali Ke Kepala sekolah, Pemprov Sumsel Juga Beri Surat Edaran Tentang Dampak Polusi Udara


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kebijakan pemerintah kota dan pemerintah provinsi semakin bersinergi.

Tampak dari polusi udara, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan Sumsel (Disdik) juga berikan surat ke kepada setiap sekolah sekolah SMA/Swasta sederajat.

Kepala bidang (Kabid) SMA Disdik Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 420/616/SMA.2/Disdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara pada SMA negeri/swasta di Palembang.

"Demi antisipasi dampak negatif dari polusi udara, maka diintruksikan kepada seluruh kepala sekolah terdampak lakukan langkah langkah penanggulangan," ujarnya (1/10).

BACA JUGA:Disdikbud Banyuasin Keluarkan Himbauan Cegah Dampak Kabut Asap Dilingkungan Sekolah, Ini arahannya!

Ia menyampaikan,  ada lima pin besar terdapat disurat edaran. Pertaka gunakan masker jika terjadi polusi udara besar besaran.

Kedua, menghimbau kepada orang tua agar memonitor kondisi kesehatan pada anak. Ketiga, berkoordinasi dengan BPBD atau instansi terkait penanganan polusi udara bagi warga sekolah.

Keempat berkoordinasi dengan puskesmas atau tumah sakit terdekat untuk lakukan screening/deteksi dini kesehatan warga sekolah.

Kelima, apabila polusi udara menjadi status membahayakan, maka harus berkoodinasi dengan kepala diknas hibgga ambil langkah proporsional dan prosedural.

BACA JUGA:Kabut Asap Tambah Pekat, PJ Walikota Buat Kebijakan Belajar Daring

"Mengurangi jam belajar atau lakukan daring bila diperlukan. Semuanya dikembalikan kesekolah masing masing, " singkatnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: