Peringatan Pemprov Sumsel, Kendaraan Lama Yang Tak Diperpanjang STNK Akan Diblokir!

Peringatan Pemprov Sumsel, Kendaraan Lama Yang Tak Diperpanjang STNK Akan Diblokir!

Sidak Pemprov Sumsel Ke Samsat -Foto-

Peringatan Pemprov Sumsel, Kendaraan Lama Yang Tak Diperpanjang STNK Akan Diblokir!

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pada tahun ini, pemerintah mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK mati lima tahun.

Langkah ini diambil untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Poin ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, dalam sebuah inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I pada hari Senin (23/10/2023).

Penghapusan data kendaraan yang tidak diperpanjang STNK selama dua tahun merupakan tindakan yang berdasarkan peraturan yang telah ada.

BACA JUGA:Tanggal 23 Desember Berakhir! Buruan Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Sumsel

Agus Fatoni, selaku Pj Gubernur Sumsel, mengingatkan masyarakat agar tetap memperpanjang STNK mereka dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tepat waktu.

Jika lewat dua tahun tidak membayar, data kendaraan tersebut akan diblokir oleh Polri.

Fatoni juga menjelaskan pentingnya pembayaran pajak oleh masyarakat.

Uang pajak yang dikumpulkan akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah dan negara.

Dengan demikian, uang pajak dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Pada kunjungannya ke Kantor Samsat Palembang, Agus Fatoni menekankan pentingnya pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Ia berharap agar pelayanan yang diberikan tidak hanya efisien, tetapi juga mudah diakses oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: