Mengungkap 7 Dampak Tidak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Selain Pemblokiran STNK, Cek Sekarang!

Mengungkap 7 Dampak Tidak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Selain Pemblokiran STNK, Cek Sekarang!

7 Dampak Tidak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Selain Pemblokiran STNK-Foto: google/net-

Mengungkap 7 Dampak Tidak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Selain Pemblokiran STNK, Cek Sekarang!

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah dua komponen utama dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak ini sesuai dengan peraturan yang ada.

Salah satu peraturan yang baru-baru ini ditegakkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak diperpanjang setelah masa berlaku STNK mati lima tahun.

Dalam berita sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK dan tidak membayar PKB serta BBNKB selama dua tahun setelah masa berlaku STNK mati lima tahun, data kendaraan tersebut akan diblokir oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:RI 1 Kunker di Sumsel Hingga Metropolis, Warga Palembang diharapkan Hindari Jalan ini...

Sekarang, kita akan melihat lebih dalam dampak dari tindakan ini terhadap pemilik kendaraan dan masyarakat umumnya.

1. Kendaraan Tidak Bisa Digunakan Secara Legal

Salah satu dampak utama dari pemblokiran STNK adalah kendaraan tersebut tidak bisa digunakan secara legal di jalan raya.

Kendaraan yang tidak memiliki STNK yang berlaku adalah pelanggar hukum, dan pemiliknya bisa dikenai sanksi atau denda jika tetap menggunakannya.

Ini berarti bahwa pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak akan terbatas dalam mobilitas mereka, dan ini tentu saja akan sangat mengganggu kehidupan sehari-hari.

2. Kemungkinan Sanksi Hukum

Selain pemblokiran STNK, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak juga bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi ini bisa berupa denda, penahanan kendaraan, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan demikian, tidak hanya kendaraan yang terkena dampak, tetapi juga pemilik kendaraan yang melanggar peraturan.

BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Fokus Tingkatkan Kualitas Jalan, Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Sumsel

3. Ketidakpatuhan Terhadap Hukum

Dampak lebih luas dari pemblokiran STNK adalah mendorong kepatuhan terhadap hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: