Heboh di Palembang! Pasien RS Diduga Ditelantarkan, Kartu BPJS Kesehatan Non-Aktif - Klarifikasi & Solusinya

Heboh di Palembang! Pasien RS Diduga Ditelantarkan, Kartu BPJS Kesehatan Non-Aktif - Klarifikasi & Solusinya

Pasien RS Diduga Ditelantarkan, Kartu BPJS Kesehatan Non-Aktif-Foto: google/net-

Heboh di Palembang! Pasien RS Diduga Ditelantarkan, Kartu BPJS Kesehatan Non-Aktif - Klarifikasi & Solusinya

 

 

PALEMBANG, SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Palembang dihebohkan oleh berita mengenai pasien di rumah sakit (RS) yang diduga ditelantarkan karena status kartu BPJS Kesehatan mereka non-aktif.

Dikutif dari sumateraekspres.id, kejadian ini telah menciptakan kekhawatiran yang mendalam di tengah-tengah masyarakat, yang merasa cemas terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan mereka.

Untuk menjelaskan isu ini dan memberikan klarifikasi yang diperlukan, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Hendra Kurniawan, memberikan penjelasan terperinci mengenai peraturan dan komitmen yang terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Hendra Kurniawan dengan tegas menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara JKN berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN.

BACA JUGA:Ikuti Job Fair Kabupaten Banyuasin! Peluang Emas Bagi Alumni SMK/SMA Pencari Kerja

Namun, untuk memahami konteks lebih dalam, Hendra menjelaskan perbedaan mendasar antara dua kelompok peserta JKN, yaitu PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

"PBI Jaminan Kesehatan adalah kelompok peserta JKN yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kepesertaannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos)," ujar Hendra.

Sementara itu, Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan mencakup berbagai kelompok, termasuk pekerja penerima upah, pejabat negara, anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, pegawai swasta, dan lainnya.

Untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, Hendra merujuk pada Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Sukses! Dukcapil Banyuasin Layani 1.763 Dokumen dalam 3 Hari

Dalam konteks ini, Provinsi Sumatera Selatan telah mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) ke BPJS Kesehatan.

Pada Oktober 2023, sekitar 96,56 persen penduduk Sumatera Selatan telah terlindungi oleh Program JKN.

Bahkan dalam wilayah kerja Kantor Cabang Palembang, yang mencakup Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin, telah mendapatkan predikat UHC.

Ini berarti bahwa masyarakat yang masuk dalam cakupan wilayah ini berhak atas layanan kesehatan yang sesuai dengan program JKN.

Namun, Hendra juga memberikan penekanan penting bahwa peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi kewajiban membayar iuran JKN.

Jika terdapat tunggakan pembayaran iuran JKN, maka status kepesertaan Program JKN akan menjadi non-aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: