Inilah Aktivitas Oknum Penimbunan 'DAS' di Ogan Ilir Jadi Sorotan, Menyulut Kecaman Warga, Ini Identitasnya!
Diduga Tanpa Izin! Oknum Penimbunan 'DAS' di Ogan Ilir Jadi Sorotan-Foto: google/net-
Inilah Aktivitas Oknum Penimbunan 'DAS' di Ogan Ilir Jadi Sorotan, Menyulut Kecaman Warga, Ini Identitasnya!
OGAN ILIR, SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Aktivitas penimbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan, kali ini terfokus di Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya.
Kegiatan ini menimbulkan kecaman dan penolakan dari warga setempat, yang menduga bahwa penimbunan tersebut dilakukan tanpa izin dan dapat merugikan lingkungan DAS.
Kepala Desa Talang Aur, Hipni, mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan aliran sungai tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi beras di wilayah Ogan Ilir.
Identifikasi perusahaan tersebut disebut sebagai PT Topi Koki oleh Kepala Desa.
BACA JUGA:Ini Dukungan Strategis Pemkab Banyuasin Menggerakkan Ekonomi Lokal melalui Susur Sungai Musi
Hipni menjelaskan bahwa penimbunan ini telah berlangsung selama beberapa hari dan mendapatkan respons emosional dari warga setempat.
Warga menuduh Kepala Desa memberikan izin untuk kegiatan penimbunan tersebut, namun Hipni dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya, penimbunan dilakukan tanpa izin dan tanpa berkoordinasi dengan pihak Desa Talang Aur dan Desa Muara Penimbung Ilir.
Lokasi penimbunan aliran sungai yang dilakukan oleh PT Topi Koki terletak di antara Desa Talang Aur dan Desa Muara Penimbung Ilir.
Warga setempat bahkan melakukan penahanan terhadap alat berat yang digunakan dalam aktivitas penimbunan. Meskipun demikian, Kepala Desa berhasil memberikan pengertian kepada warga untuk menenangkan situasi.
BACA JUGA:Pilot Project Baru Banyuasin Luncurkan Susur Sungai Musi di Pulau Porang Banyuasin
Dalam menghadapi gejolak masyarakat, Pemerintah Desa Talang Aur dan Desa Muara Penimbung Ilir segera melaporkan kejadian ini kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut informasi dari Kepala Dinas Perikanan, pemanggilan terhadap perusahaan yang melakukan penimbunan tersebut direncanakan akan dilakukan pada Kamis dalam minggu ini.
Hipni menjelaskan bahwa penimbunan yang dilakukan oleh PT Topi Koki ini merupakan upaya untuk mencetak sawah.
Namun, langkah tersebut menuai kontroversi dan protes dari masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir akan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
BACA JUGA:Operasi KRYD Sat Lantas dan Polres Banyuasin, Tingkatkan Keamanan di Jalintim Palembang - Jambi
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, turut angkat bicara mengenai permasalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: