Ketahui Yuk, Ini! Prosedur dan Persyaratan Blokir Kendaraan Hilang Menurut RTME Ditlantas Polda Sumsel

Ketahui Yuk, Ini! Prosedur dan Persyaratan Blokir Kendaraan Hilang Menurut RTME Ditlantas Polda Sumsel

Pendaftaran blokir kehilangan kendaraan -foto-

Ketahui Yuk, Ini! Prosedur dan Persyaratan Blokir Kendaraan Hilang, Menurut RTME Ditlantas Polda Sumsel

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Dalam upaya meningkatkan efisiensi penanganan kendaraan hilang, RTME Ditlantas Polda Sumsel telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan.

Proses kendaraan hilang ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan mempercepat penemuan kendaraan yang hilang.

Persyaratan yang harus diserahkan oleh pemilik kendaraan kepada RTME Ditlantas Polda Sumsel mencakup beberapa dokumen penting.

BACA JUGA:Banyuasin Unggul, Pj. Bupati Bersyukur Kabupaten Terpilih Program Intervensi Kewaspadaan Pangan dan Gizi

Pertama, fotokopi KTP pemilik kendaraan yang hilang diperlukan untuk verifikasi identitas.

Selanjutnya, fotokopi kartu keluarga memberikan informasi lebih lanjut tentang status pemilik kendaraan.

Dokumen lain yang harus disertakan adalah fotokopi laporan polisi (LP), yang menjadi bukti bahwa kehilangan kendaraan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Warga Banyuasin! Yuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Kesempatan dan Keringanan Untukmu

Blokir kendaraan juga memerlukan fotokopi BPKB sebagai tanda kepemilikan yang sah.

Adanya surat keterangan dari leasing atau STTS kredit menjadi bagian integral dalam proses ini.

Menunjukkan status pembayaran atau kepemilikan kendaraan yang masih dalam kewenangan leasing atau kreditur.

Penting untuk mencatat bahwa pemohon yang memiliki wewenang atas kendaraan yang hilang perlu menyertakan surat kuasa yang mengizinkan blokir kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: