Warga Banyuasin! Yuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Kesempatan dan Keringanan Untukmu

Warga Banyuasin! Yuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Kesempatan dan Keringanan Untukmu

Kabag Pelaporan dan Pembukuan Ahmad Ardianata SH dan Afrizal SH dari Samsat Banyuasin 1-Foto-

Warga Banyuasin! Yuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Kesempatan dan Keringanan Untukmu

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Sumatera Selatan telah meresmikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.

Keputusan ini bertujuan memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Menurut Ahmad Ardianata, SH, Kepala Seksi Penetapan dan Pembukuan, Pelaporan UPTD Samsat Banyuasin 1, program pemutihan pajak ini memberikan berbagai insentif.

"Kami dari UPTD Samsat Banyuasin 1 memberikan keringanan dengan menghapuskan denda bunga.

BACA JUGA:Antisipasi kriminalitas Polres Banyuasin Razia Malam Libur

Untuk pajak kendaraan bermotor, terdapat diskon sebesar 50% dan penundaan pembayaran bunga serta denda selama 2 tahun, meskipun tunggakannya sudah mencapai 5-10 tahun," ungkapnya.

Ahmad menekankan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang tertunggak dengan lebih ringan.

Bagi warga  Banyuasin yang ingin mengikuti program ini, proses registrasi bisa dilakukan dengan membawa kendaraan secara fisik ke Samsat Pangkalan Balai, disertai dengan dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB.

Pemutihan pajak ini menjadi momentum penting bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.

BACA JUGA:Tips Mencegah Blokir STNK Untuk Panduan Pajak Kendaraan yang Harus Diikuti, Warga Sumsel Wajib Tau!

Program ini juga diharapkan dapat meringankan beban finansial warga terkait keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mereka.

Langkah pemutihan pajak ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: