Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3. BPJS di Ubah Kelas Rawat Inap Standar (Kris). Apa Saja Keunggulannya?
Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan program jaminan kesehatan-Foto : Net-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan selama ini berlaku.Penghapusan akan berlaku bertahap hingga 2025. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan nantinya tidak ada lagi sistem kelas 1, 2, 3. Semuanya akan dilebur ke dalam kelas standar atau KRIS.
"Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucap Nadia belum lama ini di Channel Youtobe kementerian kesehatan dan sekretariat negara.
BACA JUGA:Logo Halal dan Bangga Buatan Indonesia di Iklan Unilever, Buntut Boikot Produk Israel?
Namun, Nadia menjelaskan penerapan ini menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Sambil menunggu Perpres-nya rampung, maka pemerintah berusaha menstandarisasi terlebih dahulu kelas rawat ini bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
"Tapi ini tentunya akan kita berlakukan sampai dengan aturan aturannya itu memang ada, karena sampai saat ini kita tahu perpresnya masih mengatur tentang kelas kelas itu ya kelas 1, 2 dan 3 seperti itu," ujar Nadia.
Bagaimana dengan tanggapan rumah sakit Sumatera Selatan khususnya rumah sakit RSUP dr Mohammad Husein (RSMH). Apakah sudah siap dengan perubahan dari Kementerian. Ataukah fasilitas masih lama masih berlaku hingga beda dengan kebijakan ?!
BACA JUGA:Ayo Hadiri Baksos Operasi Katarak Gratis di RSUD Sukajadi, Banyuasin!
Dilansir dari sumatera ekspres.id, Direktur utama RSUP dr Mohammad Husein (RSMH) dr Siti Khalimah SpKj MARS mengatakan, pihaknya siap ikuti instruksi dari pusat. Termasuk aturan berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: