Bendera Merah Putih Melambai Setengah Hati: Simbol Duka dan Kehormatan di Tanah Air

Bendera Merah Putih Melambai Setengah Hati: Simbol Duka dan Kehormatan di Tanah Air

Bendera Merah Putih Melambai Setengah Hati: Simbol Duka dan Kehormatan di Tanah Air-Foto:google/net-

Bendera Merah Putih Melambai Setengah Hati: Simbol Duka dan Kehormatan di Tanah Air

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bendera Merah Putih, lambang kebesaran dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak selalu berkibar dengan penuh semangat.

Saat duka menyelimuti bangsa, bendera ini diarak setengah tiang sebagai ekspresi kesedihan dan penghormatan terhadap para tokoh negara yang telah berpulang.

Praktik mengibarkan bendera setengah tiang menjadi ritual yang sarat makna dan terikat aturan ketat.

Salah satu momen sakral yang memanggil bendera setengah tiang adalah ketika seorang Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, atau mantan Wakil Presiden Indonesia meninggal dunia.

BACA JUGA:Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia! Lambang Kemerdekaan yang Meriah dan Bersejarah

Begitu berita duka tersebut mencuat, bendera Merah Putih segera dinaikkan hingga ujung tiang, dihentikan sejenak, lalu diturunkan tepat setengah tiang.

Prosedur ini menandai dimulainya masa berkabung nasional.

Durasi berkabung bervariasi sesuai dengan hierarki dan jabatan almarhum.

Saat Presiden atau Wakil Presiden berpulang, bendera setengah tiang berkibar selama tiga hari penuh di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

BACA JUGA:Banyak yang Belum tau! Sejarah Mata Uang Sumatera Selatan, Jejak Nusantara Unik dan Menarik, Mari Lihat !

Selama periode ini, seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, serta warga yang memiliki hak penggunaan gedung atau kantor, diwajibkan mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda solidaritas dan penghormatan.

Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri yang meninggal dunia memicu masa berkabung selama dua hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: