Viral Palembang, WNA Asal Belanda di Palembang Dideportasi Karena Membuat Makanan ini, Begini Faktanya !

Viral Palembang, WNA Asal Belanda di Palembang Dideportasi Karena Membuat Makanan ini, Begini Faktanya !

ilustrasi : Makanan Kebab-foto: google/net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE,Palembang, 13 Desember 2023 - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, menemui akhir yang tidak mengenakkan di Palembang.

MAB (49), yang telah menjadi pusat perbincangan setelah videonya yang sedang membuat makanan siap saji beredar luas di media sosial, akhirnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Palembang pada Rabu (13/12).

Kantor Imigrasi mengumumkan bahwa MAB telah melakukan pelanggaran serius terkait visa kunjungannya di Indonesia.

Menurut otoritas imigrasi, WNA ini memanfaatkan visa kunjungan untuk berjualan kebab Turki di Palembang, suatu kegiatan yang tidak diizinkan sesuai dengan jenis visa yang dimilikinya.

BACA JUGA:Viral! Aksi Tidak Senonoh di Halte Bus Palembang, Terekam CCTV, Bikin Gembar Warga, Polisi Bertindak!

Akibat perbuatannya tersebut, MAB tidak hanya dideportasi dari Indonesia, tetapi juga diberikan larangan masuk kembali selama 6 bulan ke depan.

Keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memberikan sanksi atas pelanggaran visa yang dilakukannya.

Sebelumnya, MAB memperoleh sorotan publik setelah videonya yang menunjukkan keterampilannya dalam membuat kebab di Palembang menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video tersebut, dia terlihat dengan semangat mengolah bahan-bahan kebab sambil memberikan sentuhan khas Belanda pada resep Turki yang populer.

BACA JUGA:Viral! Aksi Tidak Senonoh di Halte Bus Palembang, Terekam CCTV, Bikin Gembar Warga, Polisi Bertindak!

Namun, viralitas yang diperolehnya ternyata menjadi pisau bermata dua.

Meskipun banyak yang terkesan dengan keahlian kulinernya, pihak berwajib justru memanfaatkan kepopuleran tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas MAB di Palembang.

Kantor Imigrasi menyatakan bahwa tindakan MAB melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan perlu tindakan penegakan hukum sebagai respons terhadap kejadian ini.

Sebagai hasilnya, deportasi dan larangan masuk selama 6 bulan dianggap sebagai sanksi yang sejalan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: