Breaking News : Lukas Enembe Meninggal Dunia. Tinggalkan Harta Miliaran Rupiah
Putra Papua : Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia saat di rawat di RSAD hari ini-Foto.net-
Pada November lalu, ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: