Bawaslu Sumsel Ingatkan Bacaleg dan Balonkada: Tahan Diri Pasang Atribut Kampanye Sebelum Waktunya

Bawaslu Sumsel Ingatkan Bacaleg dan Balonkada: Tahan Diri Pasang Atribut Kampanye Sebelum Waktunya

Poster bacaleg--Internet

Bawaslu Sumsel Ingatkan Bacaleg dan Balonkada: Tahan Diri Pasang Atribut Kampanye Sebelum Waktunya

 

SUMEKSRADIOnews - Bawaslu Sumsel mengingatkan kepada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan calon kepala daerah (Balonkada) agar menahan diri dalam memasang atribut kampanye seperti baliho sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Hal ini disampaikan menyusul maraknya baliho dari para Bacaleg dan Balonkada yang terpasang di setiap sudut Kota Palembang, meskipun belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA: Sholat Idul Adha Dengan Alas Kertas Sliweran Dijalan, Netizen Ingatkan Kebersihan

 

Ahmad Naafi, Komisioner Bawaslu Sumsel, menyampaikan bahwa Bawaslu mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar bersikap disiplin dan menahan diri sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024, yang mengatur tugas pengawasan penyelenggara pemilu.

 

Oleh karena itu, pengurus partai politik peserta pemilu diminta untuk mematuhi tanggal dimulainya masa kampanye yang berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

 

"Kami meminta para peserta Pemilu maupun Pileg untuk menahan diri," ungkapnya.

 

Berkaitan dengan maraknya baliho wajah Bacaleg dan Balonkada, khususnya Pileg, Berdasarkan PKPU nomor 33 tahun 2018 pasal 25, disebutkan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sesuai pasal 24 ayat (1) dan (2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: