iklan header

Mulai 2026! Gaji Guru Cair Tiap Bulan: Tunjangan PNS, PPPK, hingga Honorer Naik & Lebih Pasti

Mulai 2026! Gaji Guru Cair Tiap Bulan: Tunjangan PNS, PPPK, hingga Honorer Naik & Lebih Pasti

Mulai 2026! Gaji Guru Cair Tiap Bulan: Tunjangan PNS, PPPK, hingga Honorer Naik & Lebih Pasti.Foto : gemini ai--

Mulai 2026, Dana Tunjangan Guru Cair Setiap Bulan

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pemerintah resmi menerapkan skema baru penyaluran tunjangan guru mulai tahun 2026, di mana seluruh bantuan pendapatan, baik untuk guru PNS, PPPK, maupun honorer, akan ditransfer langsung ke rekening setiap bulan. Mekanisme ini menggantikan pola lama yang cair per triwulan atau per periode tertentu.

Kebijakan ini digagas untuk memberikan kepastian pendapatan sekaligus memperbaiki kesejahteraan guru, terutama bagi guru honorer dan non-ASN yang selama ini sering mengalami ketidakstabilan pemasukan.

BACA JUGA:Golongan III Mendominasi: Segini Gaji Mayoritas ASN Tahun 2025

BACA JUGA:Klarifikasi Kemenkeu: Nasib Kenaikan Gaji ASN 2026 di Tengah Isu 16%

Tunjangan Akan Berbasis Kinerja

Salah satu poin penting dari kebijakan baru ini adalah sistem berbasis kinerja, artinya:

angka tunjangan dapat berbeda antar guru,

penilaian akan mengikuti standar kinerja yang ditetapkan pemerintah,

kualitas pengajaran menjadi penentu besaran tunjangan bulanan.

Skema ini dibuat agar tunjangan tidak lagi bersifat rata, tetapi mengikuti capaian dan kontribusi masing-masing guru.

Berapa Besaran Tunjangan Guru Mulai 2026?

1. Guru ASN (PNS & PPPK) Bersertifikasi

Bagi guru PNS/PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok per bulan.

Karena gaji pokok mengikuti golongan dan masa kerja, besarannya bervariasi.

Contoh kisaran gaji pokok yang menjadi dasar tunjangan sertifikasi PNS:

BACA JUGA:Perbandingan Gaji Single Salary dan Gaji Normal Bagi ASN

BACA JUGA:Revisi UU ASN 2025: PPPK Paruh Waktu Dihapus — Babak Baru Status Kepegawaian Mulai Terbuka

Golongan Kisaran Gaji Pokok / Dasar Tunjangan

I Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

II Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

III Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

IV Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Untuk guru PPPK, tunjangan sertifikasi dilaporkan berada di kisaran:

Rp 1.938.500 – Rp 7.329.000 per bulan,

bergantung jenjang dan ketentuan daerah.

Skema 2026 diperkirakan tetap mengikuti pola “satu kali gaji pokok”.

2. Guru Honorer / Non-ASN Bersertifikat

Bagi guru non-ASN yang sudah bersertifikat, pemerintah menetapkan tunjangan sekitar:

± Rp 2.000.000 per bulan

Selain itu, insentif khusus guru honorer juga naik mulai 2026:

dari Rp 300.000 → Rp 400.000 per bulan

Dengan begitu, guru honorer bersertifikat bisa menerima:

Tunjangan Sertifikasi + Insentif = ± Rp 2,4 juta per bulan

Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian guru honorer yang selama ini memikul beban sosial cukup besar.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 2025 dan Rencana Single Salary 2026: Ini Fakta, Status Resmi, dan HalyangPerluDiklarifikasi

BACA JUGA:Resmi: Gaji ASN dan Pensiunan Naik 16% pada 2025, Pemerintah Siapkan Anggaran di APBN

3. Guru Honorer Non-Bersertifikat

Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak menerima tunjangan sertifikasi.

Mereka hanya berhak atas insentif, dengan catatan memenuhi syarat administrasi.

Pemerintah mendorong guru honorer untuk mengikuti program sertifikasi agar bisa mendapatkan hak tunjangan penuh di masa mendatang.

Dampak Kebijakan Baru: Pendapatan Lebih Stabil

Pencairan dana tiap bulan dipastikan membuat pendapatan guru lebih stabil.

Selama ini, banyak guru—khususnya honorer—yang menunggu cairan triwulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

BACA JUGA:Menuju 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary untuk ASN: Apa Dampaknya Bagi Guru?

BACA JUGA:TPG Hilang, Ini Tabel Gaji Single Salary ASN Jika Berlaku 2026

Dengan sistem bulanan:

perencanaan keuangan guru lebih mudah,

tekanan ekonomi berkurang,

produktivitas kerja diharapkan meningkat,

sekolah bisa merencanakan kebutuhan operasional lebih baik.

Kenapa Pemerintah Mengubah Sistem Ini?

Perubahan skema tunjangan muncul sebagai:

bentuk perbaikan kualitas hidup tenaga pendidik,

respons atas keluhan guru terkait pencairan tidak menentu,

upaya meningkatkan mutu pembelajaran dengan memberi reward berbasis kinerja,

komitmen pemerintah memperkuat kesejahteraan tenaga pendidikan nasional.

BACA JUGA:DI UJUNG JALAN! Kenaikan Gaji ASN & Rapel Pensiunan Kian Dekat, Cek Sinyal Pemerintah Terkait Tanggal 30 Nov

BACA JUGA:NON-ASN Resmi Masuk Era Baru! Inilah Aturan Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui!

Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan insentif dan kepastian pembayaran bulanan adalah bagian dari strategi memperbaiki sistem tata kelola pendidikan serta mengangkat martabat profesi guru.

Mulai 2026, seluruh guru—PNS, PPPK, hingga honorer—akan menikmati skema pencairan tunjangan bulanan dengan nilai yang lebih jelas dan berbasis pada kinerja.

Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: