Simulasi Pinjaman Non KUR BRI Rp100 Juta Tenor 3 Tahun, Cicilan Hampir Rp4 Juta per Bulan
Pinjaman Non KUR Bank BRI masih menjadi salah satu opsi pembiayaan favorit bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar tanpa skema subsidi -Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pinjaman Non KUR Bank BRI masih menjadi salah satu opsi pembiayaan favorit bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar tanpa skema subsidi pemerintah.
Untuk plafon Rp100 juta dengan tenor 3 tahun (36 bulan), cicilan bulanan diperkirakan berada di kisaran Rp3,89 juta, berdasarkan simulasi perhitungan anuitas terbaru.
Skema ini banyak dipilih oleh pegawai dengan penghasilan tetap, seperti PNS, PPPK, dan karyawan swasta, karena cicilannya bersifat tetap sehingga memudahkan pengaturan arus kas bulanan.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Pinjaman Non KUR BRI Rp100 Juta Tenor 5 Tahun, Ini Perkiraan Angsuran per Bulan
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR BRI hingga Rp200 Juta, Ini Syarat dan Simulasi Angsuran Bagi Pegawai
Rincian Perhitungan Cicilan
Dalam simulasi ini, perhitungan cicilan menggunakan metode anuitas, di mana bunga dan pokok digabung dalam satu angsuran tetap setiap bulan.
Estimasi bunga efektif berada di kisaran 1 persen per bulan, meski angka final dapat berbeda tergantung hasil analisis kredit dan profil peminjam.
Dengan tenor 36 bulan, total dana yang dibayarkan hingga lunas diperkirakan mencapai sekitar Rp140 juta.
Jumlah tersebut sudah mencerminkan akumulasi bunga, namun belum termasuk biaya tambahan seperti administrasi, provisi, dan premi asuransi jiwa kredit.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 10 Juta, Angsuran Rp 200 Ribuan, Begini Cara Ajukan Online
Tabel Simulasi Cicilan Non KUR BRI
| Tenor Pinjaman | Perkiraan Cicilan Bulanan |
|---|---|
| 36 bulan | Rp3.893.000 |
Perlu dicatat, simulasi ini bersifat perkiraan awal. Nilai angsuran resmi akan ditentukan setelah proses verifikasi dokumen dan persetujuan kredit dari pihak BRI.
Persyaratan Umum Pengajuan
Untuk mengajukan pinjaman Non KUR BRI, calon debitur harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: