TPG Dilebur Single Salary, Penghasilan Guru PNS PPPK Melonjak, Nasib Non ASN jadi Sorotan

TPG Dilebur Single Salary, Penghasilan Guru PNS PPPK Melonjak, Nasib Non ASN jadi Sorotan

Wacana single salary yang tengah disiapkan pemerintah menjadi salah satu reformasi besar dalam sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN).-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Wacana single salary yang tengah disiapkan pemerintah menjadi salah satu reformasi besar dalam sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN).

Skema ini akan menyatukan gaji pokok dan berbagai tunjangan—termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG)—ke dalam satu komponen penghasilan tetap berbasis jabatan dan kinerja.

Namun, penerapan kebijakan ini tidak berlaku merata. Guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, akan masuk dalam sistem single salary. Sebaliknya, guru non-ASN tetap menggunakan skema lama, di mana gaji pokok dan tunjangan berjalan terpisah.

Kondisi ini berpotensi memunculkan disparitas penghasilan yang semakin lebar mulai 2026.

BACA JUGA:Perbandingan Penghasilan Guru Serdik Pakai Sistem TPG vs Single Salary, Simulasi Gaji Bikin Melongo

BACA JUGA:Gaji Bersih PPPK Jika Memakai Skema Single Salary

Lonjakan Penghasilan Guru ASN Jadi Daya Tarik Utama

Saat ini, guru ASN yang telah bersertifikat pendidik (Serdik) menerima gaji pokok sesuai golongan, ditambah TPG dengan nilai setara satu kali gaji pokok.

Sebagai gambaran, guru ASN golongan IIIA memperoleh gaji pokok sekitar Rp2,78 juta per bulan, ditambah TPG dengan nominal serupa.

Total penghasilan bersih berada di kisaran Rp5–7 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lain seperti keluarga atau kinerja.

BACA JUGA:Besaran TPG Berubah: Ini Nominal Penghasilan Guru Serdik Jika Single Salary Diterapkan

BACA JUGA:Bocoran Menpan RB: Sistem Gaji PNS PPPK Pakai Sistem Total Reward Digodok, Lebih Dari Sekedar Single Salary

Melalui sistem single salary, seluruh komponen tersebut akan dilebur menjadi satu penghasilan utuh.

Berdasarkan proyeksi awal, guru ASN berpeluang menerima penghasilan bulanan sekitar Rp10–11 juta, bahkan bisa lebih tinggi tergantung jenjang jabatan fungsional dan capaian kinerja.

Untuk jabatan fungsional tingkat atas, seperti JF-12 hingga JF-14, estimasi penghasilan dalam skema single salary disebut dapat mencapai Rp14,5 juta hingga Rp19,2 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: