Perbandingan Penghasilan Guru Serdik Pakai Sistem TPG vs Single Salary, Simulasi Gaji Bikin Melongo

Perbandingan Penghasilan Guru Serdik Pakai Sistem TPG vs Single Salary, Simulasi Gaji Bikin Melongo

Perbandingan gaji Guru Bersertifikat 2025 vs Skema Single Salary 2026, Ini Perbandingan Penghasilan yang Perlu Diketahui-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Kebijakan penghasilan guru bersertifikat pendidik (Serdik) kembali menjadi sorotan menjelang rencana penerapan sistem Single Salary bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Pada 2025, guru Serdik masih menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan terpisah dari gaji pokok.

Skema ini membuat total pendapatan guru meningkat signifikan dibanding gaji dasar semata.

Namun, pemerintah berencana mengubah pola tersebut melalui sistem Single Salary.

Dalam skema baru ini, gaji pokok dan TPG akan dilebur menjadi satu komponen penghasilan tunggal berbasis grading jabatan dan kinerja, sehingga pendapatan guru ASN menjadi lebih stabil dan terukur.

BACA JUGA:Gaji Bersih PPPK Jika Memakai Skema Single Salary

BACA JUGA:Besaran TPG Berubah: Ini Nominal Penghasilan Guru Serdik Jika Single Salary Diterapkan

Perbandingan antara sistem yang berlaku saat ini dan proyeksi Single Salary menunjukkan potensi kenaikan penghasilan yang cukup besar, terutama bagi guru ASN pada level jabatan menengah.

Meski demikian, besaran final tetap bergantung pada regulasi teknis yang akan diterapkan.

Skema Penghasilan Guru Serdik dengan TPG pada 2025

Pada 2025, guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

BACA JUGA:Bocoran Menpan RB: Sistem Gaji PNS PPPK Pakai Sistem Total Reward Digodok, Lebih Dari Sekedar Single Salary

BACA JUGA:Jawab Single Salary: Menpan RB Beberkan Skema Total Reward PNS PPPK, Ini Daftar Kinerja yang Jadi Penilaian

Sebagai contoh, guru ASN golongan IIIa memperoleh gaji pokok sekitar Rp2,78 juta.

Dengan tambahan TPG senilai sama, total penghasilan minimal mencapai Rp5,57 juta per bulan, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kinerja daerah, atau insentif lainnya.

Sementara itu, guru Serdik non-ASN atau honorer menerima TPG dengan nominal berbeda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: