Inilah Perbedaan Gaji Guru Serdik PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Bagi ASN Diterapkan
Inilah Perbedaan Gaji Guru Serdik PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Bagi ASN Diterapkan-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah mulai 2026 akan menerapkan sistem gaji tunggal (single salary) bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Skema baru ini menyatukan seluruh komponen penghasilan—gaji pokok, tunjangan profesi (TPG), hingga tunjangan tambahan—ke dalam satu paket pembayaran bulanan berbasis grading jabatan fungsional (JF).
Dengan penyederhanaan ini, sumber perbedaan pendapatan terutama akan bertumpu pada masa kerja golongan (MKG), kinerja, serta struktur dasar jabatan.
Selama ini PPPK cenderung memiliki gaji pokok awal yang lebih tinggi sebagai kompensasi status kontrak, sedangkan PNS lebih kuat dalam tunjangan jangka panjang dan peluang kenaikan karier yang lebih besar.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026: Masih Menunggu Kepastian, Single Salary Jadi Sorotan
BACA JUGA:Termasuk TPG, Ini Daftar Komponen Tunjangan yang Akan Digabung Jika Skema Single Salary Diterapkan
Kondisi Saat Ini (2025): PPPK Unggul di Awal, PNS Lebih Stabil
Saat ini guru PNS pada golongan rendah—misalnya II/a dengan gaji pokok sekitar Rp1,96 juta—tetap memperoleh total pendapatan yang relatif stabil berkat kelengkapan tunjangan, termasuk TPG setara satu kali gaji pokok.
Guru PPPK dengan golongan setara menerima gaji pokok lebih tinggi, sekitar Rp2,11 juta, disertai tunjangan yang belum sepenuhnya setara dengan PNS.
Selisih bersih yang diterima PPPK berada di rentang Rp150.000–Rp300.000 lebih tinggi pada masa awal kerja.
BACA JUGA:Pilih TPG Setiap Bulan Atau Single Salary? Ini Perbandingan Hitungan Gaji Bagi ASN Tersebut
BACA JUGA:Mekanisme Grading dalam Sistem Single Salary ASN
Prediksi Gaji Tunggal 2026: Ditentukan Grading Jabatan
Pada skema single salary, posisi jabatan fungsional menjadi faktor kunci.
Gaji tunggal sudah termasuk komponen kinerja sekitar 5% sebelum pajak.
Untuk kategori Guru Ahli Muda (JF-13), PPPK diperkirakan menerima sekitar Rp16,7 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
