Inilah Perbedaan Gaji Guru Serdik PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Bagi ASN Diterapkan
Inilah Perbedaan Gaji Guru Serdik PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Bagi ASN Diterapkan-Foto: IST-
Sementara PNS di level yang sama berada sedikit di bawah pada awal penetapan, namun berpotensi meningkat seiring MKG dan kinerja.
Selisih antarkeduanya tetap dimungkinkan akibat faktor wilayah, risiko jabatan, serta penilaian kerja individual.
BACA JUGA:Simulasi Penghasilan Guru Serdik Jika Memakai Skema Single Salary atau Gaji Tunggal
BACA JUGA:Kepala BKN Usulkan Single Salary, Ini Besaran Penghasilan Guru Serdik Jika Gaji Tunggal Berlaku 2026
Estimasi Perbandingan Gaji Single Salary 2026
| Golongan / Grading | Guru PNS (Estimasi) | Guru PPPK (Estimasi) |
|---|---|---|
| II/a Awal | Rp2,06 juta | Rp2,22 juta |
| JF-13 Ahli Muda | Rp14,5–16,7 juta | Rp16,7 juta |
| JF-14 Ahli Madya | Rp16,7–19,2 juta | Rp19,2 juta |
Nah itulah, perbedaan penghasilan guru PNS dan PPPK jika single salary diterapkan pada 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
