Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur: Ini Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerjanya
Skema gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu tahun 2026 resmi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO – Skema gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu tahun 2026 resmi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi ini menegaskan bahwa besaran penghasilan PPPK paruh waktu ditetapkan secara proporsional berdasarkan jam kerja, yakni sekitar 20–30 jam per minggu, serta mempertimbangkan golongan jabatan dan kemampuan anggaran instansi.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 40 jam per minggu, PPPK paruh waktu menerima gaji dengan sistem prorata, sehingga nominal yang diterima lebih rendah meski tetap mengacu pada tabel gaji nasional.
Secara umum, gaji pokok PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang dan jenis jabatan.
BACA JUGA:Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku Sama untuk PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
Kisaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2026
Gaji PPPK paruh waktu dihitung dari persentase gaji PPPK penuh waktu, umumnya sekitar 50–75 persen untuk golongan rendah hingga menengah.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keadilan antara beban kerja dan penghasilan.
Secara sektoral, kisaran gaji yang diterima antara lain:
-
Tenaga pendidikan (guru): sekitar Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan, bergantung jam mengajar dan golongan.
-
Tenaga administrasi: berada di rentang Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
-
Tenaga keahlian khusus atau konsultan: dapat mencapai Rp8 juta hingga Rp12 juta, terutama untuk posisi dengan kompetensi teknis tertentu.
BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Lebih Menjanjikan, Ditentukan Kuat oleh APBD Daerah
BACA JUGA:Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: