Resmi Berlaku 2026, Inilah Cara Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK Tahun 2026

Resmi Berlaku 2026, Inilah Cara Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK Tahun 2026

Resmi Berlaku, Ini Skema Penghitungan THR dan TPG Guru Serdik Tahun 2026 Bagi PNS dan PPPK-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah memastikan skema penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) pada tahun 2026 tetap mengacu pada mekanisme tunjangan profesi terpisah.

Ketentuan ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN, dengan penyesuaian besaran sesuai status kepegawaian dan masa transisi kebijakan penggajian nasional.

Kebijakan tersebut memberi kepastian bahwa hak guru Serdik tetap dibayarkan penuh, sekaligus menjadi jembatan menuju penerapan sistem penggajian baru berbasis kinerja yang direncanakan mulai 2026.

BACA JUGA:Pinjaman PNS PPPK Tanpa Agunan Dibuka! BRIGuna Karya BRI Tawarkan Plafon Rp250 Juta, Cair Cepat 3 Hari

BACA JUGA:Pinjaman PNS PPPK Tanpa Agunan Dibuka! BRIGuna Karya BRI Tawarkan Plafon Rp250 Juta, Cair Cepat 3 Hari

Skema TPG Guru Serdik 2026

Untuk guru Serdik berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.

Sebagai ilustrasi, guru golongan IIIa dengan gaji pokok di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp3 juta akan menerima TPG dengan nominal yang sama setiap bulan.

Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan bulanan dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta sebelum tunjangan lainnya.

Sementara itu, guru Serdik non-ASN memperoleh TPG dengan skema nominal tetap.

BACA JUGA:Perbandingan Lengkap THR dan Gaji 13 ASN 2026: PNS vs PPPK Penuh vs Paruh Waktu

BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Proporsional, Nilainya Berbeda Tiap Daerah

Mulai 2026, besarannya ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dari skema sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 juta.

Kenaikan ini menjadi bentuk penguatan kesejahteraan bagi guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Skema THR Guru Serdik 2026

Untuk komponen THR, pemerintah menetapkan besaran setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: