THR dan TPG Guru Serdik 2026 Tetap Terpisah, Ini Skema Lengkapnya

THR dan TPG Guru Serdik 2026 Tetap Terpisah, Ini Skema Lengkapnya

THR dan TPG Guru Serdik 2026 Tetap Terpisah, Ini Skema Lengkapnya.gbr.sumateraekspres.id--

SUMEKS RADIO - Skema THR dan TPG guru Serdik 2026 dipastikan tetap mengacu pada mekanisme tunjangan profesi yang dibayarkan secara terpisah dari gaji pokok. Pemerintah menegaskan kebijakan ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, sekaligus menjadi bagian dari masa transisi menuju sistem penggajian nasional berbasis kinerja.

Kepastian tersebut memberi angin segar bagi guru Serdik, karena hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan penuh tanpa penghapusan.

Skema ini juga disiapkan sebagai jembatan menuju penerapan sistem single salary yang direncanakan mulai berjalan secara bertahap pada 2026.

BACA JUGA:Jelang Nataru, THR TPG Guru Cair 100 Persen di 333 Daerah

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Inilah Cara Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK Tahun 2026

Skema TPG Guru Serdik Tahun 2026

Bagi guru Serdik berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.

Artinya, nominal TPG mengikuti golongan dan masa kerja masing-masing guru.

Sebagai gambaran, guru golongan IIIa dengan gaji pokok di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp3 juta akan menerima TPG dengan nominal yang sama setiap bulan.

Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan bulanan dapat berada pada rentang Rp5 juta hingga Rp7 juta, belum termasuk tunjangan tambahan lainnya.

Sementara itu, guru Serdik non-ASN tetap menerima TPG dengan skema nominal tetap.

Mulai 2026, besarannya ditetapkan Rp2 juta per bulan, meningkat dibanding skema sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp1,5 juta.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret penguatan kesejahteraan guru non-ASN bersertifikat pendidik.

BACA JUGA:Mulai Cair! Ini Mekanisme dan Syarat Penerima THR TPG 100 Persen di 333 Daerah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: