Jelang Nataru, THR TPG Guru Cair 100 Persen di 333 Daerah

Jelang Nataru, THR TPG Guru Cair 100 Persen di 333 Daerah

Jelang Nataru, THR TPG Guru Cair 100 Persen di 333 Daerah.gbr.sumateraekspres.id--

SUMEKS RADIO - THR TPG guru jelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026 mulai dicairkan secara bertahap di berbagai wilayah. Pemerintah memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas, terutama menjelang akhir tahun yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Hingga kini, sebanyak 333 pemerintah daerah telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen.

Penyaluran tersebut mencakup TPG 100 persen tahun 2025, THR TPG, serta gaji ke-13 bagi guru berstatus PNS, PPPK, maupun ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Proses pencairan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah setelah melewati tahapan validasi administrasi.

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Inilah Cara Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK Tahun 2026

BACA JUGA:Perbandingan Lengkap THR dan Gaji 13 ASN 2026: PNS vs PPPK Penuh vs Paruh Waktu

Dorong Daya Beli Guru Jelang Akhir Tahun

Pemerintah berharap pencairan THR dan TPG dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli guru, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Periode akhir tahun kerap diikuti peningkatan pengeluaran rumah tangga, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya pendidikan keluarga.

Dengan pencairan THR TPG guru secara penuh, tenaga pendidik diharapkan dapat menjalani momentum akhir tahun dengan lebih tenang dan stabil secara ekonomi.

Dasar Hukum Pencairan THR dan Gaji ke-13

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam proses pembayaran.

BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Proporsional, Nilainya Berbeda Tiap Daerah

BACA JUGA:Mulai Cair! Ini Mekanisme dan Syarat Penerima THR TPG 100 Persen di 333 Daerah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: