iklan header

CEK REKENING! THR TPG 100 Persen Cair Desember, Ini 2 Kriteria Guru yang Akan Menerima Dananya

CEK REKENING! THR TPG 100 Persen Cair Desember, Ini 2 Kriteria Guru yang Akan Menerima Dananya

Desember 2025 membawa kabar gembira bagi guru ASN bersertifikat! Simak syarat lengkap penerima tambahan 100% TPG, termasuk THR dan Gaji ke-13, sesuai PP 11/2025-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Siap-siap cek rekening, Desember membawa kabar menggembirakan bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pemilik sertifikat pendidik. Pemerintah resmi menetapkan kebijakan tambahan 100 persen Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang nilainya setara dengan dua bulan pembayaran TPG.

Tambahan penghasilan tersebut diberikan melalui komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi dan kerja profesional para pendidik di seluruh Indonesia.

Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

BACA JUGA:Pinjaman BRI Tanpa Agunan Dibuka Desember 2025 Bagi PNS dan PPPK: Non KUR, Cek Plafon dan Suku Bunganya

BACA JUGA:Perbandingan Pinjaman Non KUR BRI dan BSI 2025: Plafon, Sistem Pembiayaan, hingga Syarat Agunan

Tidak Semua Guru Akan Menerima Tambahan TPG 100 Persen

Meski seluruh PNS dan PPPK akan menerima THR serta Gaji ke-13, tidak semua guru bersertifikat otomatis mendapatkan tambahan 100 persen TPG.

Penentunya adalah aturan terkait tunjangan yang diterima di daerah masing-masing.

Syarat Penerima Tambahan TPG 100 Persen

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat dua kategori guru yang berhak menerima tambahan TPG tersebut.

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI Tanpa Agunan Desember 2025: Plafon hingga Rp500 Juta, Tenor 15 Tahun

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Agunan Bank BSI Khusus Guru Serdik: Plafon Hingga Rp 500 Juta dengan Cicilan Ringan

1. Guru yang Tidak Menerima Tunjangan Kinerja (Tukin)

Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD dan tidak mendapatkan tukin/TPP, berhak menerima tambahan 100 persen TPG.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan kesejahteraan.

Guru yang sudah menerima Tunjangan Kinerja dalam jumlah signifikan tidak mendapatkan tambahan TPG, sementara guru yang tidak memperoleh tukin diberikan kompensasi berupa tambahan 100 persen TPG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: