Rincian THR PPPK 2026 Berdasarkan Golongan: Skema, Dasar Hukum, dan Besaran yang Diterima

Rincian THR PPPK 2026 Berdasarkan Golongan: Skema, Dasar Hukum, dan Besaran yang Diterima

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Skema pembayaran THR ini mengacu pada gaji pokok satu bulan ditambah tunjangan yang melekat, khusus bagi PPPK berstatus penuh waktu.

Besaran THR PPPK 2026 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, sehingga nominal yang diterima masing-masing pegawai bisa berbeda.

Secara umum, nilai THR berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung jabatan dan jenjang golongan.

BACA JUGA:Gaji PPPK 2026 Masih Tanda Tanya, Daerah Mulai Bergerak Lebih Dulu

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi PNS PPPK 2026: BRIGuna Karya BRI Tawarkan Plafon hingga Rp500 Juta

Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima THR secara proporsional, menyesuaikan jam kerja serta besaran upah minimum daerah (UMD) yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara non-PNS menjelang Hari Raya.

Dasar Hukum Pemberian THR PPPK 2026

Pemberian THR PPPK 2026 memiliki landasan regulasi yang jelas dan saling berkaitan.

BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Cair Cepat Rp75 Juta Tanpa Agunan! Pinjaman BRI Khusus PNS PPPK

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar utama penetapan gaji pokok PPPK yang digunakan sebagai acuan penghitungan THR.

Ketentuan ini berlaku sejak 2024 dan tetap digunakan hingga 2026, kecuali ada perubahan kebijakan baru.

Selain itu, PP Nomor 5 Tahun 2024 menegaskan bahwa PPPK penuh waktu berhak menerima THR dengan skema setara PNS, sedangkan PPPK paruh waktu memperoleh THR secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: