BRIGuna Karya BRI Non KUR: Pinjaman Andalan PNS–PPPK dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Siap Berlanjut ke 2026

BRIGuna Karya BRI Non KUR: Pinjaman Andalan PNS–PPPK dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Siap Berlanjut ke 2026

Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menempatkan BRIGuna Karya Non KUR sebagai salah satu produk pembiayaan unggulan bagi kalangan pegawai negeri.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Menjelang tahun baru 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menempatkan BRIGuna Karya Non KUR sebagai salah satu produk pembiayaan unggulan bagi kalangan pegawai negeri.

Skema pinjaman ini ditujukan khusus untuk PNS, PPPK, serta pegawai tetap instansi mitra, dengan plafon pembiayaan besar dan proses relatif cepat.

Berbeda dari kredit berbasis agunan fisik, BRIGuna Karya menggunakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai jaminan utama.

Dengan mekanisme tersebut, pegawai negeri dapat mengakses pembiayaan tanpa harus menyerahkan aset seperti rumah atau kendaraan, sehingga lebih fleksibel untuk kebutuhan konsumtif maupun perencanaan keuangan jangka menengah.

BACA JUGA:Pinjaman BRIGuna Karya BRI Rp250 Juta Tanpa Agunan Resmi Dibuka Bagi PNS PPPK 2026

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp10 Juta Tahun 2026: Bunga Rendah, Tenor Fleksibel

Plafon Tinggi, Bisa Tembus Rp1 Miliar

Secara umum, plafon standar BRIGuna Karya berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta. Namun, untuk debitur dengan profil keuangan sangat kuat—misalnya PNS atau PPPK bergaji besar, masa kerja panjang, dan rasio utang rendah—plafon berpotensi meningkat hingga Rp1 miliar, bahkan lebih pada kasus tertentu.

Penilaian utama bank tetap mengacu pada Debt Service Ratio (DSR), yakni persentase cicilan terhadap take home pay.

Semakin rendah DSR dan semakin stabil penghasilan, semakin besar peluang persetujuan plafon tinggi.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi PNS dan PPPK 2026

BACA JUGA:Toyota Camry Hybrid 2026, Elegansi Sedan Modern Berpadu Teknologi Hibrida yang Kian Halus

Syarat Umum Pengajuan

BRI menetapkan sejumlah ketentuan dasar bagi calon pemohon BRIGuna Karya, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Berstatus PNS atau PPPK aktif dengan masa kerja minimal 1 tahun

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber:

Berita Terkait