Single Salary Ditunda, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

Single Salary Ditunda, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

Wacana Single Salary Ditunda, Skema Gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Masih Berlaku pada 2026-Foto: IST-

 

SUMEKS RADIO – Wacana penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini PNS, PPPK, ataupun paruh waktu dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2026.

Pemerintah menyatakan kebijakan penggajian tunggal yang menggabungkan gaji pokok dan seluruh tunjangan tersebut masih memerlukan kajian lanjutan, terutama dari sisi kesiapan anggaran dan validasi data pegawai.

Dengan penundaan ini, maka pola penghasilan ASN pada 2026 masih mengacu pada skema lama, yakni gaji pokok yang dibayarkan terpisah dari berbagai tunjangan.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS vs PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pemilik Serdik Jika Era Single Salary Terwujud

BACA JUGA:BRIGuna Karya BRI Non KUR: Pinjaman Andalan PNS–PPPK dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Siap Berlanjut ke 2026

Gaji PNS 2026 Masih Gunakan Pola Lama

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.

Komponen penghasilan PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Besaran gaji pokok PNS bervariasi, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi, dan belum ada ketentuan resmi mengenai kenaikan gaji pokok baru untuk tahun 2026.

Dengan demikian, penghasilan total PNS masih sangat bergantung pada tunjangan yang melekat pada jabatan dan unit kerja.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi PNS dan PPPK 2026

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

PPPK Reguler Tetap Mengacu Peraturan Presiden

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu juga masih menggunakan struktur gaji yang ditetapkan melalui peraturan presiden.

Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan jenjang jabatan fungsional yang diemban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: