Jam Kerja Lebih Singkat, Seragam Tetap ASN: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu

Jam Kerja Lebih Singkat, Seragam Tetap ASN: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu

Terhitung mulai 1 Oktober 2025, PPPK Paruh Waktu wajib mengenakan seragam resmi ASN, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini ditegaskan sejajar dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Terhitung mulai 1 Oktober 2025, PPPK Paruh Waktu wajib mengenakan seragam resmi ASN, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri penggunaan pakaian honorer hitam-putih yang sebelumnya masih dijumpai di sejumlah instansi.

Perubahan tersebut menjadi penanda penting bahwa PPPK Paruh Waktu bukan lagi diposisikan sebagai tenaga non-ASN, melainkan bagian dari korps aparatur negara dengan identitas, disiplin, dan standar profesional yang sama.

BACA JUGA:Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026 Disamakan dengan ASN, Ini Jadwal Lengkapnya

BACA JUGA:Jadwal Seragam PNS dan PPPK, dan Paruh Waktu 2026 dari Senin hingga Jumat

Tidak Ada Lagi Pembedaan dengan ASN Lain

Dalam aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu dilarang menggunakan seragam honorer.

Ketentuan pakaian dinas mereka sepenuhnya mengikuti regulasi ASN, sehingga tidak ada lagi perbedaan visual antara PPPK Paruh Waktu, PPPK penuh waktu, maupun PNS di lingkungan kerja pemerintahan.

Sementara itu, tenaga honorer yang belum berstatus ASN tetap menggunakan pakaian harian sederhana—umumnya kombinasi hitam dan putih—karena tidak termasuk dalam sistem kepegawaian ASN.

Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keseragaman, meningkatkan wibawa institusi, serta memperjelas identitas kepegawaian di ruang publik.

BACA JUGA:Segini Besaran TPG 2026 Bagi PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

BACA JUGA:Single Salary Ditunda, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

Jadwal Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu

Ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu mengikuti pola umum pakaian dinas ASN, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Senin hingga Rabu: kemeja putih polos, lengan panjang atau pendek, dipadukan dengan celana atau rok hitam.

  • Kamis dan Jumat: batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah sesuai kebijakan instansi.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: