Resmi! Hari Libur Nasional & Cuti Bersama ASN 2026: Hak Cuti Dipangkas, PPPK Guru Paling Terdampak

Resmi! Hari Libur Nasional & Cuti Bersama ASN 2026: Hak Cuti Dipangkas, PPPK Guru Paling Terdampak

Resmi! Hari Libur Nasional & Cuti Bersama ASN 2026: Hak Cuti Dipangkas, PPPK Guru Paling Terdampak.gbr.google--

SUMEKS RADIO - Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB Tiga Menteri. Namun, ada perubahan penting yang wajib diketahui seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, khususnya terkait pemotongan hak cuti tahunan.

Kebijakan ini diprediksi akan berdampak besar pada manajemen cuti, terutama bagi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik).

BACA JUGA:Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026, Khusus ASN Guru Daerah

BACA JUGA:Jam Kerja Lebih Singkat, Seragam Tetap ASN: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu

Dasar Hukum Libur Nasional & Cuti Bersama 2026

Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026 mengacu pada:

Menteri Agama

Menteri Ketenagakerjaan

Menteri PAN-RB

Ketentuan ini berlaku nasional dan wajib dipatuhi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Cuti Bersama 2026 Resmi Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN

Salah satu poin krusial dalam SKB ini adalah:

Hak cuti tahunan ASN: 12 hari kerja

Total cuti bersama 2026: 8 hari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: