Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Bersertifikat Pendidik Tahun 2026

Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Bersertifikat Pendidik Tahun 2026

Catat Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK dan Paruh Waktu Pemilik Serdik Tahun 2026 Ini-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Memasuki tahun 2026, skema penghasilan aparatur pendidikan di Indonesia semakin jelas dibedakan berdasarkan status kepegawaian dan beban jam kerja. Guru berstatus PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu yang telah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik) memiliki struktur gaji dan tunjangan yang tidak sepenuhnya sama, meski berada dalam satu rumpun profesi.

Secara umum, PNS masih menjadi kelompok dengan paket penghasilan paling lengkap.

PPPK penuh waktu berada satu tingkat di bawahnya dengan gaji pokok setara, namun tunjangan lebih terbatas.

Sementara itu, guru paruh waktu menerima penghasilan secara proporsional sesuai jam kerja efektif yang dijalani.

BACA JUGA:Perbedaan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

BACA JUGA:Seragam ASN 2026 Resmi Berlaku Nasional, Tak Ada Lagi Perbedaan PNS dan PPPK

Gaji Pokok 2026: Ditentukan Golongan dan Jam Kerja

Pada 2026, gaji pokok PNS dan PPPK penuh waktu tetap mengacu pada golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Rentangnya dimulai dari sekitar Rp1,6 juta untuk golongan terendah hingga mencapai Rp6,3 juta untuk golongan tertinggi.

Bagi guru bersertifikat pendidik pada Golongan IX, gaji pokok awal berada di kisaran Rp3,2 juta, dan dapat meningkat hingga Rp5,2 juta setelah masa kerja sekitar empat tahun.

Berbeda dengan itu, PPPK paruh waktu—yang umumnya bekerja sekitar 20–30 jam per minggu—hanya menerima sekitar 50 persen dari gaji pokok penuh.

BACA JUGA:Tak Ada Perbedaan! Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Atribut Wajib Seragam PDH PPPK Paruh Waktu 2026, Disamakan Penuh dengan ASN Lainnya

Artinya, gaji bulanannya berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2,6 juta, tergantung golongan dan kebijakan daerah.

Tunjangan Utama: Tidak Semua Status Mendapat Hak yang Sama

Dalam hal tunjangan, terdapat perbedaan cukup tegas. PNS dan PPPK penuh waktu sama-sama berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara penuh, yakni satu kali gaji pokok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: