Perhitungan TPG untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Perhitungan TPG untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Skema Tunjangan Profesi Guru atau TPG PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026, Ini Rincian Penerima dan Mekanisme Pencairannya-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Memasuki tahun 2026, pemerintah menerapkan skema baru Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih sederhana dan berkelanjutan. Kebijakan ini ditujukan khusus bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan berstatus ASN penuh waktu, baik dari jalur PNS maupun PPPK.

TPG 2026 diberikan dengan nilai setara satu kali gaji pokok bulanan, yang besarannya menyesuaikan golongan serta masa kerja masing-masing guru.

Perubahan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik secara lebih konsisten sepanjang tahun.

BACA JUGA:Sejumlah Daerah Tunda THR TPG 100 Persen ke 2026, Ini Jadwal Terbaru Pencairannya

BACA JUGA:TPG yang Belum Cair 2025 Bisa Dicairkan Pada 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

Skema TPG untuk Guru PNS

Guru PNS yang telah mengantongi sertifikat pendidik menerima TPG dengan perhitungan sama persis seperti gaji pokok bulanan.

Sebagai ilustrasi, guru PNS golongan IIIa memperoleh gaji pokok di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta, tergantung masa kerja golongan.

Dengan tambahan TPG, total penghasilan bulanan guru PNS Serdik dapat berada di rentang Rp5 juta hingga Rp9 juta, belum termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan fungsional.

Mulai 2026, pencairan TPG untuk guru PNS tidak lagi dilakukan per triwulan, melainkan dibayarkan setiap bulan, bersamaan dengan siklus penghasilan rutin.

BACA JUGA:TPG dan THR Guru 2025: 333 Daerah Cair 100%, 213 Daerah Gigit Jari

BACA JUGA:Daftar Guru ASN Penerima THR TPG 100 Persen

Skema TPG untuk Guru PPPK Penuh Waktu

Guru PPPK dengan status penuh waktu (40 jam kerja per minggu) mendapatkan hak TPG yang sama dengan guru PNS. Besaran tunjangan dihitung setara gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang tercantum dalam SK pengangkatan.

Dengan skema ini, posisi guru PPPK penuh waktu semakin setara secara finansial dengan PNS, setidaknya dalam komponen gaji pokok dan tunjangan profesi.

Skema untuk PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan skema penuh waktu, PPPK paruh waktu yang bekerja 20–30 jam per minggu tidak memenuhi syarat penerimaan TPG penuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: