Syarat Administrasi Penentu THR TPG 100 Persen Cair Januari 2026
Pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen pada Januari 2026 tidak berlangsung otomatis.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen pada Januari 2026 tidak berlangsung otomatis.
Pemerintah menegaskan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi data yang berhak menerima pencairan penuh.
Karena itu, kelengkapan dan keakuratan data menjadi faktor paling krusial.
Secara umum, guru penerima THR TPG harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, serta telah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik) yang masih aktif.
BACA JUGA:THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Tak Cair Akhir 2025? Ini Daftar Daerah yang Menunda hingga 2026
BACA JUGA:Perhitungan TPG untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026
Selain itu, data kepegawaian dan pembelajaran wajib tercatat valid dalam sistem nasional seperti Dapodik dan Info GTK.
Syarat Utama Penerima THR TPG
Ada beberapa ketentuan pokok yang wajib dipenuhi agar THR TPG 100 persen dapat dicairkan pada Januari 2026.
Pertama, guru harus berstatus ASN aktif dengan Serdik yang masih berlaku dan sesuai dengan mata pelajaran atau tugas liniernya.
BACA JUGA:Sejumlah Daerah Tunda THR TPG 100 Persen ke 2026, Ini Jadwal Terbaru Pencairannya
BACA JUGA:TPG yang Belum Cair 2025 Bisa Dicairkan Pada 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kedua, guru wajib memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan jam mengajar (JJM) yang telah diverifikasi dalam Dapodik sebelum batas akhir sinkronisasi data.
Ketiga, guru tidak sedang menjalani sanksi disiplin atau cuti tanpa hak tunjangan.
Selain itu, guru penerima THR TPG tidak boleh menerima tunjangan sejenis lainnya, seperti Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah, untuk menghindari tumpang tindih anggaran.
Tahapan Administrasi hingga Pencairan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: