Seragam Wajib PNS, PPPK, Paruh Waktu Tahun 2026
Pemerintah menyeragamkan ketentuan seragam dinas bagi PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Tahun 2026, aturan berpakaian aparatur sipil negara wajib dipatuhi. Pemerintah menyeragamkan ketentuan seragam dinas bagi PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tujuan menegaskan identitas ASN sekaligus menghapus sekat visual antarstatus kepegawaian.
Pola Seragam Harian yang Diseragamkan
Penerapan aturan ini mengatur ritme busana kerja sepanjang pekan.
BACA JUGA:Perhitungan TPG untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026
Pada Senin dan Selasa, PNS mengenakan PDH khaki lengkap dengan lencana Korpri, papan nama, serta tanda pangkat.
Sementara itu, PPPK menggunakan PDH kemeja putih dipadukan bawahan hitam.
Memasuki Rabu, seluruh ASN—tanpa pengecualian—wajib mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam, menciptakan tampilan formal yang seragam.
Adapun Kamis dan Jumat, ASN mengenakan PDH batik, tenun, atau lurik, dengan penggunaan Batik Korpri pada hari-hari tertentu sesuai penetapan instansi.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Bersertifikat Pendidik Tahun 2026
BACA JUGA:Perbedaan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026
Atribut Wajib dan Ketentuan Hijab
Keseragaman tidak hanya berhenti pada jenis pakaian. Atribut resmi seperti papan nama, lencana Korpri, tanda jabatan, dan lambang instansi menjadi perlengkapan wajib pada seluruh seragam.
Bagi ASN wanita berhijab, aturan menegaskan penggunaan hijab polos tanpa motif.
Warna hijab menyesuaikan seragam harian atau ketentuan instansi, dengan model sederhana—segi empat atau pashmina—tidak ketat, dan tetap profesional.
Penyesuaian Warna Hijab per Hari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: