THR TPG 100 Persen Tak Cair Serentak, Ini Daerah yang Salurkan Januari hingga Februari 2026

THR TPG 100 Persen Tak Cair Serentak, Ini Daerah yang Salurkan Januari hingga Februari 2026

Pencairan Tunjangan Hari Raya Tunjangan Profesi Guru (THR TPG) 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru bersertifikasi pada awal 2026 dipastikan tidak serentak-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pencairan Tunjangan Hari Raya Tunjangan Profesi Guru (THR TPG) 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru bersertifikasi pada awal 2026 dipastikan tidak berlangsung serentak di seluruh daerah.

Kondisi ini bukan disebabkan keterlambatan pemerintah pusat, melainkan faktor teknis dan administratif di tingkat pemerintah daerah.

Sejak awal, mekanisme pencairan TPG THR dan gaji ke-13 memang tidak dirancang untuk serentak secara nasional.

Meski dana dari pemerintah pusat telah ditransfer ke pemerintah daerah sejak 23–24 Desember 2025, realisasi pencairan ke rekening guru PNS maupun PPPK sangat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.

BACA JUGA:Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen Januari 2026

BACA JUGA:Syarat Administrasi Penentu THR TPG 100 Persen Cair Januari 2026

Mulai Jumat, 2 Januari 2026, sejumlah daerah tercatat sudah melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13.

Salah satunya Provinsi Lampung, yang secara resmi menyalurkan hak guru PNS dan PPPK pada awal Januari.

Selain Lampung, beberapa daerah lain juga mengumumkan pencairan di bulan Januari 2026, antara lain Kabupaten Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Namun, tidak semua daerah bisa menyalurkan dana tepat di akhir 2025 karena terkendala regulasi dan waktu administrasi.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen Januari 2026 Tiap Daerah

BACA JUGA:THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Tak Cair Akhir 2025? Ini Daftar Daerah yang Menunda hingga 2026

Di Kabupaten Gorontalo, misalnya, dana TPG gaji ke-13 dan THR TPG dilaporkan telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 30 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp18 miliar.

Meski demikian, pencairan belum bisa dilakukan karena pemerintah daerah masih harus menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pembayaran. Proses tersebut baru bisa ditindaklanjuti pada awal 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: