Resmi Berlaku, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026

Resmi Berlaku, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026

besaran gaji resmi PNS dan PPPK yang berlaku tahun 2026 masih menggunakan ketentuan penyesuaian terakhir yang telah ditetapkan pemerintah-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah memastikan bahwa skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku. Hingga awal 2026, belum diterbitkan kebijakan baru yang menetapkan kenaikan gaji pokok ASN.

Artinya, besaran gaji resmi PNS dan PPPK yang berlaku tahun 2026 masih menggunakan ketentuan penyesuaian terakhir yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk peraturan mengenai struktur golongan dan masa kerja.

Gaji Pokok PNS Tahun 2026

Gaji pokok PNS tetap disusun berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Besaran nominalnya bervariasi, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.

Secara umum, PNS golongan I menerima gaji paling rendah, sementara golongan IV menjadi kelompok dengan gaji pokok tertinggi.

BACA JUGA:Pakai Seragam ASN, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Agunan Bagi PNS dan PPPK Januari 2026, Ini Tabel Angsurannya

Nominal gaji ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan dan status keluarga.

Gaji PPPK Tahun 2026

Sementara itu, PPPK menerima gaji berdasarkan jenjang golongan jabatan, bukan pangkat seperti PNS.

Besaran gaji PPPK ditetapkan secara nasional dan dibayarkan penuh setiap bulan sesuai kontrak kerja.

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh tunjangan yang setara dengan PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Tak Cair Akhir 2025? Ini Daftar Daerah yang Menunda hingga 2026

BACA JUGA:Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Bersertifikat Pendidik Tahun 2026

Tunjangan ASN Tetap Dibayarkan

Pada tahun 2026, PNS dan PPPK tetap berhak menerima: