Resmi! Gaji PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Tetap, Ini Tunjangan yang Masih Cair

Resmi! Gaji PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Tetap, Ini Tunjangan yang Masih Cair

Resmi! Gaji PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Tetap, Ini Tunjangan yang Masih Cair.gbr.sumeks radio--

SUMEKS RADIO –  Pemerintah memastikan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Hingga memasuki awal 2026, belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, besaran gaji resmi PNS dan PPPK tahun 2026 masih menggunakan ketentuan penyesuaian terakhir, termasuk aturan mengenai golongan, masa kerja, dan struktur penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

BACA JUGA:SAH! TPG Cair Bulanan, Ini Nominal yang Diterima PNS, PPPK, dan Non ASN

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, ASN Tetap Diakui Meski Jam Kerja Lebih Singkat

Gaji Pokok PNS Tahun 2026 Masih Berdasarkan Golongan dan MKG

Gaji pokok PNS tahun 2026 tetap disusun berdasarkan golongan ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar gaji pokok yang diterima.

Secara umum:

Golongan I menjadi kelompok dengan gaji pokok terendah

Golongan IV menjadi kelompok dengan gaji pokok tertinggi

Perlu dicatat, gaji pokok ini belum termasuk berbagai tunjangan, baik tunjangan keluarga, jabatan, maupun kinerja.

Skema Gaji PPPK Tahun 2026

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak mengenal pangkat, melainkan golongan jabatan.

Besaran gaji PPPK ditetapkan secara nasional dan dibayarkan penuh setiap bulan sesuai kontrak kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: