PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Seragam ASN, Rabu Putih dan Kamis Batik Berlaku Mulai 2026

PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Seragam ASN, Rabu Putih dan Kamis Batik Berlaku Mulai 2026

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan wajib mengikuti aturan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sama dengan PNS-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Mulai tahun 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan wajib mengikuti aturan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan mencolok dalam pola berpakaian harian, khususnya pada hari Rabu dan Kamis.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, seluruh PPPK paruh waktu menggunakan seragam Rabu Putih, yakni kemeja putih polos yang dapat berlengan panjang maupun pendek.

Atasan tersebut dipadukan dengan celana atau rok hitam formal non-jeans, lengkap dengan atribut pengenal sesuai ketentuan instansi masing-masing.

BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman Tanpa Agunan Januari 2026 Bagi PNS dan PPPK, Termasuk Pemilik Serdik, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Gaji PNS & PPPK 2026 Resmi Berlaku! Ini Aturan Lengkap, Waktu Penerapan, dan Rincian Nominal Terbarunya

Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseragaman visual ASN di lingkungan kerja, sekaligus menegaskan status PPPK paruh waktu sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional.

Seragam Hari Rabu: Putih-Hitam Formal

Seragam hari Rabu menempatkan kemeja putih polos sebagai standar utama. Seluruh PPPK paruh waktu wajib mengenakan papan nama dan tanda pengenal resmi saat bertugas.

Bagi pegawai perempuan yang mengenakan hijab, jilbab warna hitam atau putih diperkenankan, menyesuaikan kebijakan internal instansi.

BACA JUGA:BRIGuna Karya: Solusi Pinjaman BRI untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri Aktif

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu dan Honorer Biasa: Ini Perbedaan Status, Jam Kerja, hingga Aturan Seragam

Penerapan “Rabu Putih” ini dimaksudkan untuk menyatukan tampilan ASN, sekaligus menumbuhkan kesan profesional, rapi, dan netral di lingkungan pelayanan publik.

Seragam Hari Kamis: Batik dan Busana Daerah

Berbeda dengan hari Rabu, hari Kamis diisi dengan nuansa budaya. PPPK paruh waktu diwajibkan mengenakan batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah, sama persis dengan PNS.
Pakaian tersebut dipadukan dengan atribut ASN seperti papan nama atau pin instansi.

Untuk pegawai perempuan berhijab, disarankan memilih jilbab berwarna hitam atau warna senada agar tetap terlihat formal. Kebijakan ini berlaku nasional dan tidak membedakan antara ASN PNS maupun PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Berlaku Seragam untuk Semua ASN Mulai 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: