Tunjangan Jadi Penentu, Ini Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
rincian gaji PNS tahun 2026 terbaru, daftar gaji pokok PNS semua golongan, gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja, aturan gaji PNS PP 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan IV tertinggi, total penghasilan PNS dengan tunjangan, -Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Struktur gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 dipastikan belum mengalami perubahan signifikan. Pemerintah masih memberlakukan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengupahan aparatur sipil negara.
Besaran gaji pokok PNS ditentukan oleh dua faktor utama, yakni golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG).
Secara umum, rentang gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1,6 juta hingga menembus Rp6,3 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan melekat.
Berikut ini gambaran nominal gaji pokok PNS tahun 2026 berdasarkan masing-masing golongan.
BACA JUGA:Resmi, Ini Besaran Gaji PPPK Tahun 2026
Golongan I
Golongan ini umumnya ditempati oleh PNS dengan latar pendidikan dasar hingga menengah.
-
Golongan Ia: sekitar Rp1,68 juta hingga Rp2,52 juta
-
Golongan Ib: berkisar Rp1,84 juta sampai Rp2,67 juta
-
Golongan Ic: mulai Rp1,91 juta hingga Rp2,78 juta
-
Golongan Id: berada di rentang Rp1,99 juta sampai Rp2,90 juta
Golongan II
PNS golongan II umumnya berasal dari lulusan SMA hingga diploma.
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
BACA JUGA:Resmi! Gaji PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Tetap, Ini Tunjangan yang Masih Cair
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: