Resmi, Ini Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Tahun 2026
Pada 2026, rentang gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1,69 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, catat juga jumlah tunjangan yang ada.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID — Hingga memasuki Januari 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya, baik untuk pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Untuk PNS, besaran gaji pokok masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, gaji PPPK tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Belum ada aturan turunan atau pengumuman resmi yang menetapkan angka kenaikan gaji ASN per awal tahun 2026.
Meski sempat mencuat Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat wacana penyesuaian penghasilan ASN, pemerintah menegaskan bahwa implementasi dan persentase kenaikan gaji belum bersifat final.
BACA JUGA:Tunjangan Jadi Penentu, Ini Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
BACA JUGA:Resmi, Ini Besaran Gaji PPPK Tahun 2026
Realisasi kebijakan tersebut masih menunggu evaluasi kondisi fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026
Secara umum, gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Pada 2026, rentang gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1,69 juta hingga Rp6,37 juta per bulan.
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
| Golongan | Gaji Terendah (Rp) | Gaji Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|
| I | 1.685.700 | 2.901.400 |
| II | 2.184.000 | 4.125.600 |
| III | 2.785.700 | 5.180.700 |
| IV | 3.287.800 | 6.373.200 |
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026
Untuk PPPK penuh waktu, struktur gaji juga masih mengikuti regulasi sebelumnya.
Besaran gaji PPPK pada 2026 berada di rentang Rp1,94 juta hingga Rp7,33 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
| Golongan | Gaji Terendah (Rp) | Gaji Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|
| I | 1.938.500 | 2.900.900 |
| II | 2.116.900 | 3.071.200 |
| III | 2.206.500 | 3.201.200 |
| IV | 2.299.800 | 3.336.600 |