Tak Semua Daerah Serentak, Ini Penyebab THR TPG 100 Persen Belum Cair
Tambahan THR TPG 100 Persen Mulai Cair, Guru ASN Bersertifikasi Terima Hak Penuh Awal 2026-Foto: IST-
SUMEKS RADIO – Kabar baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen mulai direalisasikan di sejumlah daerah sejak awal Januari 2026.
Pencairan ini menyusul masuknya dana transfer dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah (RKUD) pada penghujung Desember 2025.
Sejumlah pemerintah daerah melaporkan bahwa proses penyaluran sudah berjalan dan sebagian guru telah menerima tambahan THR TPG secara penuh.
Meski demikian, realisasi pencairan tetap bervariasi antarwilayah, bergantung pada kecepatan verifikasi administrasi dan kesiapan anggaran daerah masing-masing.
BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Ini Syarat Resmi Penerima THR TPG 100 Persen
BACA JUGA:THR TPG 100 Persen Mulai Cair, Ini Sejumlah Daerah yang Sudah Salurkan ke Guru ASN
Jadwal Pencairan Bertahap di Daerah
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana tambahan THR TPG ditransfer dari pemerintah pusat ke RKUD pada 27 Desember 2025. Setelah dana diterima, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memproses penyaluran ke rekening guru, dengan memperhatikan tahapan verifikasi data penerima.
Beberapa daerah telah menuntaskan pencairan sejak Januari 2026. Namun, di wilayah lain, proses masih berjalan dan diperkirakan rampung hingga Februari bahkan Maret 2026.
Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah menjadi kelompok prioritas dalam kebijakan tambahan THR ini.
BACA JUGA:THR TPG 100 Persen: Apresiasi Penuh Negara untuk Guru ASN Tahun 2025
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Penyaluran THR TPG 100 Persen, Cair Januari dan Februari 2026 di Sejumlah Daerah
Landasan Regulasi dan Alokasi Anggaran
Kebijakan tambahan THR TPG 100 persen memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah menetapkan bahwa THR bagi guru bersertifikasi diberikan setara satu kali gaji pokok ditambah tunjangan profesi secara penuh.
Skema ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan bagi guru ASN, khususnya di daerah yang tidak memberlakukan tunjangan kinerja tambahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: