Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Paruh Waktu 2026

Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Paruh Waktu 2026

jadwal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah hingga awal 2026 belum merilis jadwal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu. Meski demikian, pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya menjadi acuan kuat dalam memperkirakan waktu pencairan.

Berdasarkan tren, THR biasanya ditransfer ke rekening penerima sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan proyeksi Idul Fitri 2026 jatuh pada rentang 19–21 Maret, maka pencairan THR diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret.

Skema pencairan dilakukan secara bertahap dan langsung masuk ke rekening masing-masing aparatur negara.

BACA JUGA:Cair Awal Maret, Inilah Besaran THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026

BACA JUGA:Simulasi Tabel Pinjaman BRIGuna Karya BRI Rp50 Juta Terbaru 2026 Bagi PNS dan PPPK

Pemerintah juga membuka peluang percepatan, sebagaimana yang pernah diterapkan pada 2025, guna menjaga daya beli dan stabilitas konsumsi masyarakat jelang Lebaran.

Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan PPPK penuh waktu, menjadi kelompok prioritas dalam proses pencairan awal.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak THR sesuai ketentuan, dengan perhitungan proporsional berdasarkan beban kerja atau masa pengabdian.

BACA JUGA:Kredit Serbaguna Mandiri Januari 2026 Dibuka, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp750 Juta

BACA JUGA:Cek Rekening, Inilah Daftar Daerah Terbaru yang Cairkan THR TPG 100 Persen per 10 Januari 2026

Perkiraan Waktu Pencairan

Mengacu pada kalender dan kebiasaan sebelumnya, pencairan THR ASN diprediksi berlangsung antara 9 hingga 13 Maret 2026.

Adapun untuk PPPK paruh waktu, pencairan diperkirakan dapat dilakukan paling lambat hingga 17 Maret 2026, bergantung pada kesiapan anggaran dan regulasi teknis.

Kepastian jadwal akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah atau Surat Edaran Menteri Keuangan.

Aturan Penerima THR

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: