Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Paruh Waktu 2026
jadwal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu.-Foto: IST-
PNS dan PPPK yang masih aktif bekerja berhak menerima THR senilai satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang melekat.
BACA JUGA:Sejumlah Daerah Percepat Pencairan THR TPG 100 Persen, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pinjaman BNI Fleksi Januari 2026 Bagi PNS dan PPPK, Plafon hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan
PPPK paruh waktu memperoleh THR secara proporsional, menyesuaikan jam kerja atau durasi kontrak, dan ketentuan ini mulai diterapkan lebih luas pada 2026.Selain itu, pensiunan serta kelompok honorer tertentu juga masuk dalam daftar penerima, dengan waktu pencairan umumnya berada pada rentang H-10 hingga H-7 sebelum Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: