Syarat Pencairan TPG Bulanan di Tahun 2026 Menurut Prof Nunuk
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bulanan 2026: Syarat dan Proses Bertahap Menurut Prof Nunuk-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2026 akan tetap mengikuti syarat-syarat yang sama, meskipun terjadi perubahan pada skema pembayaran dari triwulanan menjadi bulanan.
Menurut Prof. Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, penting bagi para guru untuk mempersiapkan data mereka dengan baik, agar pencairan tunjangan berjalan lancar dan terstruktur mulai tahun 2026.
Persyaratan Pencairan TPG 2026
Para guru yang ingin mendapatkan TPG bulanan harus memenuhi beberapa syarat utama yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK yang valid serta aktif.
BACA JUGA:Mekanisme Transfer Rekening untuk Pencairan TPG Bulanan Tahun 2026
Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain adalah beban mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap bulan.
Selain itu, guru juga wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang masih berlaku, dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) aktif serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terverifikasi.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Untuk melengkapi persyaratan, guru harus memastikan bahwa SK Tunjangan Profesi (SKTP) mereka masih aktif dan nomor rekening bank yang tercatat sudah sesuai dan terverifikasi.
BACA JUGA:TPG Bulanan Tahap Ujicoba, Ini Jadwal dan Penerimanya
Guru baru yang lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 juga akan mulai mendapatkan TPG pada Januari 2026, setelah dilakukan verifikasi data.
Proses Pencairan TPG Bulanan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: