Perbedaan THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu 2026
PNS dan PPPK penuh waktu memperoleh THR penuh tanpa penyesuaian proporsi, sementara PPPK paruh waktu menerima THR sesuai jam kerja dan lama kontrak.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Perbedaan skema Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan oleh status kepegawaian, pola jam kerja, serta masa kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah menerapkan pendekatan yang berbeda untuk memastikan keadilan pembayaran berdasarkan beban kerja dan durasi pengabdian.
Skema THR PNS 2026
PNS menerima THR secara penuh dengan nilai setara satu bulan penghasilan.
Komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok beserta seluruh tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK 2026 Tanpa Potongan, Segini Besarannya
Pembayaran THR PNS diberikan tanpa potongan dan tidak mempertimbangkan proporsi waktu kerja, selama pegawai berstatus aktif dan telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya.
Kebijakan ini berlaku merata bagi seluruh PNS aktif, sehingga besarannya tidak dipengaruhi oleh variasi jam kerja atau skema kontrak tertentu.
Skema THR PPPK Penuh Waktu
PPPK dengan status penuh waktu, yakni memiliki jam kerja sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu, memperoleh THR dengan skema yang setara dengan PNS.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR Bank Mandiri Rp100 Juta Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK Februari 2026
BACA JUGA:Ajukan Kredit Serbaguna Mandiri Online Lewat Livin’, PNS dan PPPK Jadi Prioritas
Besaran THR dihitung berdasarkan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang melekat.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas maksimal dua anak.
Dengan demikian, PPPK penuh waktu mendapatkan hak THR penuh sepanjang memenuhi syarat masa kerja sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Skema THR PPPK Paruh Waktu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: