THR Idulfitri 2026 PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu Berbeda Jauh, Ini Hitungan Resminya
THR Idulfitri 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menegaskan adanya perbedaan nyata antara skema kerja penuh waktu dan paruh waktu.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menegaskan adanya perbedaan nyata antara skema kerja penuh waktu dan paruh waktu.
Perbedaan tersebut tidak hanya terletak pada nominal yang diterima, tetapi juga pada mekanisme perhitungan, cakupan tunjangan, serta dasar regulasi yang digunakan pemerintah daerah dalam menyalurkan THR.
Skema ini diterapkan untuk menjaga prinsip keadilan berbasis beban kerja.
Artinya, semakin besar jam kerja dan tanggung jawab yang diemban PPPK, semakin besar pula nilai THR yang diterima.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
BACA JUGA:Hoaks Kenaikan Gaji ASN & Pensiunan 2026, Pemerintah Pastikan THR Tetap Cair
Jam Kerja Jadi Penentu Nilai THR
PPPK penuh waktu bekerja dengan durasi setara aparatur sipil negara (ASN) reguler, yakni sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu atau rata-rata 8 jam per hari kerja.
Dengan pola kerja ini, PPPK penuh waktu diposisikan setara PNS dalam konteks penerimaan THR.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat, umumnya berkisar 20–30 jam per minggu atau sekitar 4 jam per hari.
Konsekuensinya, nilai THR tidak dibayarkan penuh, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan jam kerja terhadap skema penuh waktu.
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair, Ini Jadwal dan Besaran Lengkap untuk PNS hingga Pensiunan
BACA JUGA:Perbedaan THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu 2026
Rumus umum yang digunakan pemerintah daerah dalam simulasi teknis adalah:
THR Paruh Waktu = (Jam Kerja Paruh Waktu ÷ Jam Kerja Penuh Waktu) × Gaji Pokok
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: